KPU Sulbar Gelar Rakor Pembentukan Penyelenggara Badan Adhock Pemilu 2019
Mamuju, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membahas pembentukan Penyelenggara Adhoc Pemilu tahun 2019, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (19/1/2018) di Aula KPU Provinsi Sulbar, dihadiri oleh Komisioner di enam kabupaten yang membidangi Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dan satu orang Kasubag Program dan Data dari enam Kabupaten di Provinsi Sulbar.
Usman Suhuria, Ketua KPU Provinsi Sulbar dalam sambutan pembukaan rakor tersebut mengajak seluruh Komisioner Provinsi Sulbar untuk bertanggung jawab secara keseluruhan (kolektif kolegial) diwakili Devisi SDM dan didukung oleh sekretariat Provinsi Sulbar yang nantinya akan bersatu dalam menyukseskan pembentukan Penyelenggara Adhoc Pemilu tahun 2019.
“Kita harus mempersiapkan semuanya mulai dari bagaimana mekanisme rekruitmen dan sosialisasi untuk Pemilu tahun 2019 agar nantinya KPU di enam kabupaten melahirkan Penyelenggara Adhoc yang berkualitas. Jangan dianggap bahwa rekrutmen ini merupakan tanggung jawab Devisi SDM saja tetapi ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Usman.
Usman Suhuria yang juga selaku Divisi SDM menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa PPK memiliki tugas yang lebih berat, sementara jumlah personilnya dikurangi dari sebelumnya berjumlah lima orang dalam satu kecamatan menjadi tiga orang untuk tiap-tiap kecamatannya.
Bagikan:
Telah dilihat 1,206 kali